Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Prabowo-Hatta WO, KPU Tegaskan Tak Ada Sanksi Pidana

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2014 |19:46 WIB
Saksi Prabowo-Hatta WO, KPU Tegaskan Tak Ada Sanksi Pidana
proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan, tidak ada sanksi pidana terkait langkah walk out yang diambil oleh saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat rekapitulasi suara berlangsung.

"Konteksnya tidak ada di situ, jadi tidak ada masalah. Tidak bisa diberlakukan, ini kan prosesnya sudah selesai, yang belum selesaikan penetapannya," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Disampaikannya, pasal itu tidak relevan karena gelaran Pilpres 2014, hanya berlangsung satu putaran saja. "Cuma satu putaran, pemilu kita sudah mau selesai, mereka mundur setelah kita mau menetapkan," sambungnya.

Dalam surat keputusan untuk mundur yang diterima KPU dari saksi Prabowo-Hatta, lanjutnya, mereka bukan mundur dari pemilu presiden dan wakil presiden 2014, melainkan hanya mundur dari proses rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung saat ini.

"Setelah calon presiden dan wakil presiden ditetapkan dia tidak boleh mundur sampai pemungutan suara, parpol pendukung juga tidak boleh menarik. Kenapa begitu? supaya negara tidak sia-sia telah mengeluarkan duit besar," tandasnya.

Sekadar diketahui, Undang-undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 ayat 1 menyebutkan bahwa, setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement