JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.
"Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa 22 Juli 2014, sekira pukul 19.19 WIB," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana kepada Okezone, Rabu (23/7/2014).
Tony menambahkan, Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus "sewa menyewa" dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 Juta.
"Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan," tegasnya.
Dia menambahkan, usai diamankan Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin," pungkasnya.(fid)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.