JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum mendakwa dua pembunuh Ade Sara, Imam Al-Hafitd Aso dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis.
"Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 tentang Pembunuhan Terencana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 tentang Pembunuhan dan Penganiyaan," kata JPU Aji Susanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Aji melanjutkan, pasangan kekasih tersebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan sesuai dengan hasil penyidikan polisi. (Klik: Pembunuh Ade Sara Ngemis Keringanan Hukuman)
"Dari hasil penyidikan polisi jelas mereka telah melakukan pembunuhan terencana, dan melakukan pembunuhan disertai penganiyaan dan kekerasan," terang Aji.
Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, JPU manilai kedua pelaku pantas diancam dengan hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (Klik: Pembunuh Ade Sara Dipukuli Tahanan Lain)
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.