Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Prabowo: Putusan MK Timbulkan Luka di Masyarakat

Nina Suartika , Jurnalis-Minggu, 24 Agustus 2014 |17:52 WIB
Kubu Prabowo: Putusan MK Timbulkan Luka di Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 meninggalkan luka di hati masyarakat. Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak adil.  
 
"Setelah melihat dan mencermati putusan MK, putusan MK ini dalam keseharian kita, praktek hukum kita sudah meninggalkan satu luka yang tidak bisa kita sembuhkan," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan Yang Bersih' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
 
Menurut Maqdir, ada sejumlah fakta yang membuat publik terluka dalam putusan MK. Pertama, dalam putusan MK, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan oleh KPUD ataupun oleh komisioner KPU dianggap tidak bermasalah.
 
"Contohnya, ketika di Papua. Ketika KPUD beserta jajarannya diberhentikan oleh DKPP karena tidak mampu menyelenggarakan pilpres. Tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah," kata Maqdir.
 
Kedua, DKPP menghukum anggota KPUD DKI karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah.
 
"Ini memang sudah terjadi dan tidak bisa kita edit," kata Maqdir.
 
Maqdir juga menyarankan agar MK membedakan antara proses peradilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden.
 
"Proses peradilan antara Pilpres dengan Pilkada itu dua hal yang beda. Keputusan yang diambil oleh MK tidak bs disetarakan dengan keputusan MK terhadap Pilkada karena ini dua hal yang berbeda," katanya.
 
Menurutnya, kedua putusan tersebut memang memiliki implikasi politik dan implikasi hukum. Namun, proses Pilpres jauh lebih penting dibanding Pilkada.
 
"Seharusnya MK melihat itu secara baik. Tidak bisa disamakan. Ini mustinya tidak bisa kita nilai proses ini kita samakan dengan Pilkada," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement