JAKARTA- Gugatan Nusron Wahid terkait pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar berujung di Pengadilan. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dituntut membayar ganti rugi Rp1 triliun.
Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, partainya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan oleh Nusron Cs. Pasalnya setiap orang punya hak untuk menggugat secara hukum bila merasa dirugikan.
"Silakan saja toh. Ya setiap orang punya hak hukum untuk menggugat sesuatu yang dianggap merugikan dirinya, di negara hukum biasa saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Hajriyanto menegaskan, partainya siap bila memang harus terseret ke meja hijau, dan akan menjelaskan berbagai hal yang dibutuhkan di proses persidangan nanti. Itu pun kalau gugatan yang dilayangkan oleh Nusron Cs diterima oleh pengadilan.
"Ya artinya Golkar bakal datang, siap atau tidak siap namanya orang yang taat dan berdiri di atas negara hukum akan mengikuti proses hukum," tuturnya.
Ketika disinggung, apakah sikap Golkar memecat tiga kadernya ini melanggar hukum, Hajriyanto mengaku tidak bisa menjelaskannya. Ia memilih menunggu dan membiarkan proses hukum yang memutuskan.
"Ya itu sebuah keputusan kebijakan di DPP kepada para kader Partai Golkar dan pemecatan yang kemudian yang dipecat melakukan gugatan ke partai tersebut, artinya kan itu sudah jadi persoalan hukum," tuturnya.
Diketahui, Nusron Wahid, Poempida Hidayatullah, dan Agus Gumiwang dipecat dari Golkar lantaran memberikan dukungan kepada Jokowi-JK. Namun, persoalan semakin melebar, Nusron Cs berniat membawa persoalan ini ke pengadilan, bahkan bukan hanya soal pemecatan, mereka juga menagih janji Ical yang akan memberikan dana abadi Partai Golkar Rp1 triliun supaya ada dana reguler. Namun, hal itu tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Alhasil, mereka akan menggugat DPP Golkar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Negeri dengan menuntut ganti rugi Rp1 triliun. Bila dibayar, uang ganti rugi ini akan diberikan kepada korban semburan lumpur Lapindo.
(Stefanus Yugo Hindarto)