JAKARTA - Mulai 8 September 2014, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang diparkir sembararan. Lantas bagaimana bila si pelanggar adalah sopir angkutan umum?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI sudah mengeluarkan larangan bagi angkutan umum agar tidak berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
“Ya kalau masih terus seperti itu, ya kita cabut saja izin trayeknya. Biar kapok,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Ahok menegaskan, sudah saatnya Pemprov DKI mengambil langkah tegas bagi pengemudi angkutan umum, seperti Kopaja, Kopami, Mikrolet atau angkot yang ngetem atau melawan arus lalu lintas.
“Hidup di Jakarta itu harus tertib. Kalau tidak mau tertib ya harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Jika melanggar, siap-siap harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu.
"Karena mulai 8 September 2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp500 ribu per hari melalui Bank DKI," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo, kepada Okezone.
Sementara itu, Dishub juga mengeluarkan nomor interaktif bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan. "Tulis Parkir spasi nomor polisi kirim ke 085799200900," tutupnya.
(Misbahol Munir)