JAKARTA - Puluhan angkutan kota (angkot) ditilang petugas gabungan dari Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda metro Jaya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan UP TransJakarta. Angkot tersebut ditilang karena melanggar trayek, ngetem sembarangan dan memasuki jalur bus Transjakarta.
Petugas melakukan penertiban di jalur arah Otista menuju Kampung Melayu. Tak sedikit sopir angkot yang protes karena mengaku tidak mendapat sosialisasi sebelumnya dari penertiban ini.
"Saya tidak tahu, sebelumnya tidak ada sosialisasi. Biasanya lewat jalur sini saja kalau macet pagi hari. Kalau tahu ada polisi saya tidak lewat sini," ujar Supriadi (48) sopir angkot Mikrolet M06 jurusan Kampung Melayu-Gandaria.
Kasubdit Bingakkum, AKBP Hindarsono, mengatakan sosialisasi telah dilakukan melalui Kepala Terminal Kampung Melayu. Sosialisasi dilakukan baik melalui surat maupun lisan.
"Penertiban ini dilakukan karena banyaknya Metromini dan Mikrolet yang tidak mengikuti trayek dan mengetem sampai berlapis-lapis. Ini menyebabkan kemacetan. Sosialisasi sudah dilaksanakan baik surat maupun lisan, sudah disampaikan oleh kepala terminal," ujar Hindarsono saat ditemui di lokasi, Senin (22/9/2014).
Dijelaskan Hindarsono, angkot yang kedapatan melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi tilang. Sementara jika angkot tak dilengkapi surat berkendara akan diderek. "Tiga sampai enam derek siaga di sini, kalau tidak ada surat-surat, kita derek. Kalau dia ngetem akan kita kenakan pasal pelanggaran rambu," jelasnya.
Sementara, penertiban yang mulai dilakukan Minggu 21 September kemarin telah menindak ratusan angkot yang melanggar lalu lintas dan mengetem sembarangan.
(Dede Suryana)