BEKASI - Seorang guru mengaji bernama Supangat (45) pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif penyidik Unit PPA Polresta Bekasi Kota.
"Kita telah lakukan pemeriksaan selama 10 jam, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Selasa (9/9/2014).
Lebih jauh Siswo menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti baru jika korban Supangat ternyata ada dua orang yakni berinisial KCA (7) dan VRL (10) tahun yang sudah menjalani visum.
Fakta ini terungkap berkat pemeriksaan sejumlah saksi, korban, dan pelaku. Sementara modus yang dilakukan tersangka ialah saat aktivitas belajar mengajar di rumahnya di Jalan Profesor Mohammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Pada saat proses mengaji ini, pelaku memasukkan tangan ke dalam rok, dan memegang kemaluan korban saat mengaji," urainya.
Tidak sampai di situ, pelaku yang diketahui memiliki istri dan dua anak itu juga menggesek-gesekan kemaluannya selama lima menit. Setelah selesai, kata Siswo, korban diberi uang Rp200 ribu dan diimingi-imingi buku Iqro untuk belajar mengaji.
"Modus ini kerap dilakukan pelaku. Bahkan, pernah dilakukan kepada korban lain di kamar mandi," kata Siswo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 nomor 32 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang tindak pencabulan di bawah umur.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)