BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus dua orang pencuri kendaraan bermotor, Irwanto alias Toge dan Ahmad Fauzi alias Aceh. Aceh terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.
Irwanto alias Toge dan Ahmad Fauzi alias Aceh ditangkap di lokasi berbeda. "Ini hasil pengembangan Unit Reskrim," kata Kasie Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah, Rabu (24/9/2014).
Toge ditangkap pada pukul 02.00 WIB, dini hari tadi di daerah PUP, Bekasi. Sedangkan Aceh ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, dua jam berikutnya berdasarkan informasi dari Toge.
"Petugas awalnya beri peringatan, tapi pelaku (Aceh) masih berusaha kabur dan terpaksa petugas menembak kaki pelaku," ujarnya.
Aceh merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali masuk bui. Dia baru keluar dari penjara sekira 1,5 bulan lalu. Penangkapan oleh petugas Polsek Babelan merupakan yang ke lima.
"Aceh pemain lama, sering keluar masuk penjara. Catatan kami dengan saat ini sudah lima kali dia masuk penjara," ungkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor matic hasil kejahatan jenis Yamaha Mio. Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tri Kurniawan)