KAIRO - Pengadilan Mesir resmi menunda vonis terhadap eks Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pria yang berkuasa selama puluhan tahun di Mesir ini didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap ratusan demonstran pada 2011.
Menurut keterangan Pengadilan Mesir, penundaan ini memiliki alasan yang kuat. Alasan ini adalah mereka belum menyelesaikan pembacaan berkas dakwaan.
Pembacaan tersebut dijelaskan pengadlian Mesir harus diberi waktu tambahan. Pasalnya, berkas dakwaan itu, berjumlah 160ribu halaman.
Penudaan ini pun memicu kecaman dari sejumlah pihak. Salah pihak yang paling merasa dirugikan adalah anggota keluarga dari korban tewas demo "Arab Spring".
"Penundaan ini ditujukan sebagai pembersihan bagi Mubarak," sebut salah seorang keluarga korban, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (28/9/2014).
"Kami merasa hak kami semua sudah dicabut," lanjut perempuan yang memilih namanya dirahasiakan ini.
Dalam kasus ini, Mubarak selalu menyangkal tudingan-tudingan tersebut. Pria 86 tahun tersebut pernah menyatakan sejarah Mesir pasti akan berpihak dan membela dia.
(Andreas Gerry Tuwo)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.