JAKARTA- Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan muktamar Partai Berlambang Kakbah tanggal yang digelar Romahurmuziy di Surabaya, pertengahan Oktober silam tidak sah.
"Kenapa tidak sah?, karena melanggar keputusan mahkamah partai, tidak memiliki izin dari Mabes Polri, mahkamah majelis syariah, tidak mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kapolda Jawa Timur dan tidak mengindahkan kemenhumham," katanya di Pondok Pesantren Assiddiqiyah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2014).
Ketidakabsahan muktamar yang berlangsung di Surabaya tersebut berujung pada tidak sahnya segala bentuk produk yang ada di dalamnya. "Semuanya tidak sah," tambahnya.

Tanggal 30 Oktober mendatang, kubu Suryadharma Ali akan menggelar Muktamar PPP di Jakarta. Menurutnya, muktamar nanti memiliki keabsahan secara hukum. "Yang tanggal 30 Oktober itu sah karena itu mengikuti ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," ujar SDA.