Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menlu Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2014 |14:22 WIB
Menlu Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara (Pustara), Imam el Ghazali, meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi harus lebih konkret dalam melindungi kepentingan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal itu termasuk kepentingan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Menurut Imam, pemerintah sebagai pelaksana penempatan TKI wajib memberi perlindungan sejak di dalam negeri, negara tujuan, hingga kembali ke tempat asal di Indonesia. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

“Bahwa perlindungan TKI di negara tujuan menjadi salah satu domain pekerjaan Kementerian Luar Negeri untuk melindungi setiap WNI di luar negeri,” kata Imam dalam rilis yang didapat Okezone, Jumat (31/10/2014).

Kenyataannya, perlindungan TKI selama ini tidak maksimal. Hal itulah yang terjadi kepada 203 TKI sekaligus anak buah kapal (ABK) yang pernah terdampar di Trinidad dan Tobago. Sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai hak gaji ABK yang belum terbayar tersebut.

Permasalahan ABK sudah mengemuka selama sekian tahun. Ditambah, partisipasi aktif ABK terhadap kasus tersebut tidak juga menjadikan perhatian yang serius oleh pihak Kemenlu.

Upaya diplomasi dan/atau bantuan hukum yang seharusnya dilakukan untuk penuntasan gaji yang tidak bayar belum pernah terwujud. Hal itu mengindikasikan upaya perlindungan terhadap TKI ABK tidak dilakukan dengan konkret.

“Ini bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah dilontarkan salah satu staf Kemenlu saat pemulangan para ABK ke Indonesia bahwa akan membantu dalam pemenuhan gaji,” jelasnya.

Imam menegaskan, perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak. Di antaranya, pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan, hukum dan kebiasaan internasional, serta pembelaan atas pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang undangan di negara TKI ditempatkan, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 77 dan 80 UU 39 Tahun 2004.

Imam menilai posisi tawar diplomasi dan advokasi dalam upaya perlindungan WNI negara di luar negeri selama ini lemah. Karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah penting menlu baru.

Salah satu permasalahan negara adalah merosotnya wibawa Indonesia, yaitu ketika bangsa tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warga negara, dengan perlindungan terhadap WNI, khususnya TKI, dalam memperjuangkan hak-hak saat bekerja di luar negeri.

“Perlindungan TKI di luar negeri secara langsung mendukung program Presiden Jokowi yang berusaha menegakkan negara Indonesia yang berwibawa di mata dunia karena tidak akan membiarkan satu warga negaranya menjadi korban pelanggaran hak-haknya di mana pun berada,” jelasnya.

(Hendra Mujiraharja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement