Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolom Agama Boleh Dikosongkan, Jokowi No Comment

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2014 |14:29 WIB
Kolom Agama Boleh Dikosongkan, Jokowi <i>No Comment</i>
Kolom Agama Boleh Dikosongkan, Jokowi No Comment (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama di KTP elektronik.

"Ini urusan pertahanan saja," tegas Jokowi saat mengunjungi Indo Defence 2014 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (7//11/2014).

Sebelumnya, Mendagri mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama dalam e-KTP.

Sebab, dikatakan Tjahjo, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 sudah diatur agama mana saja yang sudah diakui oleh negara.

"Sekarang kayak kepercayaan itu mau enggak mau kan ada di mana-mana. Tapi kan ada Islam kejawen misalnya, Kristen Jawa, ini masuk di mana. Pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat 7 November 2014.

Alasan itulah yang mendasari Tjahjo untuk membolehkan kolom agama tersebut dikosongkan. Namun kata Tjahjo, kosong itu dalam pengertian suatu saat harus diisi.

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement