Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM

Mustholih , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2014 |22:08 WIB
Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM
Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM (ilustrasi)
A
A
A

Tedi menyatakan isu pengosongan kolom agama sebenarnya wacana lama. "Sebelum Mendagri bilang KTP penghayat agama dikosongkan, di masyarakat sudah ada yang mengosongkan. Jadi itu bukan hal yang baru,” terang Tedi.

Meski begitu, alumnus program doktoral Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dengan langkah ini, kata Tedi, petugas kecamatan yang membuatkan KTP tidak lagi memaksa warga mengisi identitas agama 'resmi negara'.

"Adanya pernyataan resmi Mendagri, diharapkan tak ada lagi pejabat kecamatan yang memaksa penghayat untuk beridentitas agama, " beber Tedi.(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement