Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM

Mustholih , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2014 |22:08 WIB
Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM
Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM (ilustrasi)
A
A
A

SEMARANG - Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, mendukung langkah Pemerintah menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Tedi, kewajiban negara dalam keberagamaan rakyatnya sebatas pada menghormati, memenuhi atau melayani, dan melindungi.

“Jadi negara dalam perspektif hak asasi tidak ada hak untuk mengatur agama. Kalau mencantumkan identitas agama itu sudah mengatur artinya sudah melanggar hak asasi,” kata Tedi kepada Okezone Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/11/2014).

Tedi menambahkan identitas dalam KTP justru menjadi problem baru dalam aspek kehidupan masyarakat. "Yang kerap muncul di masyarakat, diantaranya problem pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman," ujar Tedi menambahkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement