Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 November 2014 lalu dan hari ini Hakim Ketua Tamrin Tarigan menetapkan mediasi antara para pihak.
"Para pihak kami anjurkan melakukan mediasi apakah sepakat?," kata Tamrin dalam persidangan.
Dari pertanyaan hakim, para pihak yang hadir menyerahkan seluruhnya kepada hakim dan hakim akhirnya menunjuk I Made Suparta sebagai hakim mediator antara para pihak.
Untuk diketahui, Antasari Azhar menggugat RS Mayapada dan Polda yang dianggap tidak pernah mau mengungkap baju milik korban yang dirasa akan mengungkap kebenaran tewasnya Nasrudin.(fid)
(Dede Suryana)