Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Munas Agung Laksono Cs Merusak Demokrasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2014 |11:07 WIB
Munas Agung Laksono Cs Merusak Demokrasi
Munas Agung Laksono Cs Merusak Demokrasi
A
A
A

JAKARTA - Rencana Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX di Ancol, Jakarta, Agung Laksono, mengganti susunan Fraksi Partai Golkar di DPR ditentang oleh Pimpinan DPR, Fadli Zon.

Menurut dia, upaya yang dilakukan oleh Agung tersebut tidak tepat, karena jelas di dalam pengurus DPP Partai Golkar itu yang dilakukan sesuai aturan adalah Munas di Nusa Dua, Bali, yang menempatkan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum.

"Saya kira itu tidak pada tempatnya karena sejauh ini hasil munas itu yang menjadi ketua umum ya ARB (Aburizal Bakrie). Kan jelas kalau dalam partai politik itu ada DPD I dan II, ada AD/ART. Ini yang harus ditegakkan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

"Tidak bisa orang kumpul lalu dibilang munas, ini bisa rusak demokrasi kita, apalagi berlindung kepada penguasa, itu tidak bisa ditoleransi," lanjutnya.

Munas Golkar di Ancol, Jakarta

Menurut Fadli, dalam Undang-Undang MD3 juga sudah jelas susunan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang berasal dari tiap fraksi itu berlaku selama lima tahun. Sementara mengenai susunan fraksi memang menjadi kewenangan setiap DPP partai politik.

Namun terkait Fraksi Golkar, belum ada perubahan. Ade Komaruddin masih menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. "Kalau ada yang lain ya tidak diakui," tegasnya.

Fadli mengatakan belum menerima surat Agung Laksono cs ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait perubahan susunan fraksi. Lagipula jika setjen menembuskan surat tersebut ke Pimpinan DPR, maka itu akan dianggap sebagai surat biasa.

Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengesahkan mengenai pengurusan Ical atau Agung yang sah. Tetapi, lanjut Fadli, jika dilihat penyelenggaraanya tentu hasil Munas Bali yang sesuai aturan.

"Kalau ada surat (dari kubu Agung) kita lihat karena belum sah, kita anggap surat biasa saja," pungkasnya.

(fid)

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement