SIDOARJO - Perjuangan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur memblokade tanggul titik 42, akhirnya mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sungkono yang mengunjungi lokasi, Sabtu (13/12/2014).
Dihadapan para korban lumpur Lapindo, Sungkono menyatakan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), negara harus bertanggung jawab melunasi ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak (PAT) senilai Rp781,6 milyar yang belur dibayar lunas oleh Lapindo.
“Jika pemerintah tidak membayar ganti rugi pada korban lumpur, sambungnya, maka pemerintah jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),”kata Sungkono.
Sungkono menambahkan, persoalan ganti rugi ini adalah persoalan sosial kemanusiaan yang seharusnya secepatnya ditangani oleh pemerintah mengingat sudah hampir sembilan tahun ini nasib korban lumpur lapindo terkatung-katung.
Sementara, selaku sesepuh korban lumpur, Juwito menegaskan bahwa para korban lumpur hingga saat ini tetap bersih keras menolak aktifitas BPLS dan menolak untuk membuka blokade di tanggul lumpur lapindo titik 42.
“Kami korban lumpur berharap agar Presiden Jokowi secepatnya membayar ganti rugi korban lumpur,” kata Juwito. (ang)
(Dede Suryana)