"Jadi tindaklanjut bidang pencegahan, terus tindaklanjut dari korupsi sumber daya alam (SDA), hutan," tambahnya.
Adapun fokus pembukaan cabang itu kata Bambang, yakni aspek pelayanan publik. "Ini diputuskan memang perlu dibentuk cabang khusus untuk mendorong peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan payung hukum, karena pembukaan cabang itu telah diatur dalam Undang-undang KPK demikian halnya soal pendanaan.
"Dalam salah satu pasalnya ada menyebutkan KPK boleh membentuk cabang di provinsi-provinsi di daerah-daerah yang diperlukan dan pendanaan melalui APBN," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.