"Apakah cukup melalui mahkamah Partai, saya berpendapat tidak bisa karena bukan semata soal kepengurusan tapi persoalan substansi, persoalan pelanggaran AD/ART partai, pelanggaran doktrin partai, jadi harus ada forum lain yang sederajat dan tingkatnya sama kekuatan hukumnya dengan Munas," tegas dia.

"Tapi sebelum melangkah kesana, persoalan penyelesaian internal ini harus terlebih dahulu menyepakati soal dasar, prinsip, personil, materi/ substansi dan agendanya, baru memutuskan forumnya, yang pijakan hukumnya tetap AD/ART dan Doktrin Partai Golkar," pungkasnya.
(Misbahol Munir)