JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengungkap kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh sejumlah kepala daerah.
Nama-nama kepala daerah yang dibidik dua institusi penegak hukum ini merujuk dari hasil Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Adapun sejumlah nama yang sudah santer terdengar diantaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kemudian, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, sedianya nama-nama yang sudah santer disebut itu memang sudah lama menjadi target operasi KPK dan Kejagung. Ini juga mengacu pada LHA PPATK.
"Menurutku mereka sudah menjadi TO bagi KPK dan Kejagung kan hasil pemeriksaan PPATK. Jadi kalau itu sudah disebut-sebut, saya pikir tinggal ditelusuri dan kita menunggu saja yang penting nanti harus dibuktikan rekening itu jumlah kekayaannya berdasar sumber yang legal atau tidak," katanya saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (20/12/2014).
Agus mengatakan, peraturan perundang-undangan menyebutkan penyelenggara negara punya waktu 30 hari untuk melaporkan bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, dan jika tidak dilaporkan maka bukan hal mustahil pejabat tersebut diduga melakukan penerimaan yang tidak semestinya.
"Sebelum 30 hari kan harus dilaporkan kalau tidak itu kategori suap," pungkasnya.(rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)