JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terdakwa Rafael Alun Triasambodo, eks pejabat pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ali juga merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar, TPPU periode 2003 sampai sengan 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD (dollar Singapura) 2 juta, USD (dollar Amerika Serikat) 937 ribu," ungkapnya.
Dijelaskan Ali, tim jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaannya. Selain dilimpahkan berkasnya, Rafael Alun pun kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Perihal jadwal persidangan, Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayahanda dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan putra kader Gerakan Pemuda Ansor.