Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Rizal Ramli Terkait SKL BLBI

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2014 |13:56 WIB
KPK Periksa Rizal Ramli Terkait SKL BLBI
Penyidik KPK Periksa Rizal Ramli Terkait SKL BLBI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan awak media terkait kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun yang disebabkan oleh kasus ini. "Kamu pertanyaannya kayak penyidik KPK, sudah bocor kayaknya ya pertanyaannya. Nanti deh saya jawab ya, saya masuk dulu," tutup Rizal.

Sebelum Rizal Ramli, penyidik KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Seperti diketahui, menurut mekanisme, penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

SKL ini berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement