Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNP2TKI Dorong Moratorium tentang ABK

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2015 |10:13 WIB
BNP2TKI Dorong Moratorium tentang ABK
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pascainsiden tenggelamnya Kapal Oryong 501 di perairan Rusia pada awal Desember 2014, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mendorong Menteri Kelautan dan Menteri Perhubungan untuk melakukan moratorium tentang anak buah kapal (ABK).

Bahkan, Nusron menargetkan tahun ini moratorium tersebut telah disetujui sejumlah negara. "Saya sudah sampaikan ke Presiden, tinggal menyurati dua kementerian itu," ujarnya saat menghadiri serah-terima 13 jenazah korban Kapal Oryong 501 di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/1/2015).

Hal tersebut, kata Nusron, penting untuk segera dilaksanakan, mengingat kerja ABK memiliki tantangan yang berat. ABK, lanjut dia, berbeda dengan TKI lantaran pekerjaannya yang bisa lintas negara.

Salah satu persoalan utama ABK ialah sering kali mereka telantar di sebuah negara karena ditinggal oleh perusahaan pemilik kapal. Terlebih, BNP2TKI mencatat sebanyak 17 ribu warga negara Indonesia menjadi kru ABK di sejumlah kapal dari berbagai negara.

"Kalau kapal besar tidak masalah. Lha yang industri kecil, malah sering menelantarkan," imbuhnya.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menyatakan heran dengan para ABK yang bekerja untuk kapal asing, khususnya kapal penangkap ikan. Pasalnya, sebagian besar ABK justru enggan menjadi nelayan di negeri sendiri.

"Aneh kan. Parahnya lagi, kerja di kapal asing tapi menangkap ikan di Indonesia," tambahnya.

Oryong 501 merupakan kapal penangkap ikan jenis trawler yang tenggelam pada awal Desember 2014. Dari 60 ABK, 35 di antaranya merupakan WNI.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement