Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Minta PT JM Bongkar Tiang Monorel

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2015 |18:38 WIB
Pemprov DKI Minta PT JM Bongkar Tiang Monorel
Pemprov DKI Minta PT JM Bongkar Tiang Monorel
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan jika kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Jakarta Monorail (JM) diputus, maka pembongkaran tiang pancang menjadi kewajiban PT JM.

Hal itu merupakan hasil dari rapat-rapat internal terkait kelanjutan nasib pembangunan monorel pembahasan tentang surat pemutusan kontrak kerja sama dan pembongkaran tiang-tiang pancang monorel.

“Kewajiban mereka (PT JM) untuk membongkar itu (tiang). Kemarin diskusinya seperti itu. Itu dilakukan kalau kita tidak melanjutkan kerja sama. Ini kan bukan pakai uang APBD atau APBN. Tapi investasi PT Adhi Karya yang bekerja sama dengan PT JM. DKI berhak minta bongkar. Ngapain ada di situ, enggak ada manfaatnya, ngerusak kota Jakarta juga,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (26/1/2015).

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, Pemprov DKI pernah berencana membeli tiang-tiang pancang tersebut, namun harga yang ditawarkan PT JM terlalu tinggi. Akhirnya, tiang itu tidak jadi dibeli Pemprov DKI.

“Pemprov enggak ada kerugian kalau tiang itu dibongkar. Itu kan investasi swasta murni. Kita dulu mau beli tiangnya, biar win-win solution. Tapi PT JM nawarin harga sekira Rp600 miliar, sedangkan BPKP tetapkan harganya Rp204 miliar. Bedanya jauh sekali kan,” tandasnya.

Sementara, Direktur Utama PT JM, Sukmawati Syukur, membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak melakukan pembangunan monorel. Menurutnya, pembangunan monorel terhenti karena Pemprov DKI Jakarta belum menandatangani adendum perjanjian kerja sama antara PT JM dan pemerintah daerah DKI Jakarta.

"Jika dituding tidak bekerja, kami menolak. Sebab adendum perjanjian yang memuat persetujuan Depo dan bisnis plan belum disetujui oleh DKI, jadi pekerjaan konstruksi juga tidak bisa diteruskan," ungkapnya kesal saat dihubungi.

Dijelaskannya, dalam nota kerjasama tersebut terdapat dua lampiran, bisnis plan dan lokasi Depo, yang selalu dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta.‎

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak sepakat dengan rencana pembangunan Depo di Tanah Abang dan Waduk Setiabudi.

Sukmawati mengharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan solusi untuk relokasi ini. Dan jika masih tetap akan melakukan pemutusan kerja sama ini, pihaknya akan menggugat ke pengadilan. Bahkan, dia yakin menang untuk kali ini.

"Tapi, kalau memutuskan kontrak silahkan saja. Kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya. Masalah pemutusan kerja sama upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," tutupnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement