Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ruhut Tolak Larangan Anggota DPR Ngartis

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2015 |16:33 WIB
Ruhut Tolak Larangan Anggota DPR <i>Ngartis</i>
Ruhut Tolak Larangan Anggota DPR Ngartis (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul ikut berkomentar soal wacana DPR yang akan mengeluarkan Rancangan Peraturan tentang kode etik yang melarang para legislator untuk menjadi bintang iklan, film dan sinetron alias ngartis.

Ruhut yang juga berangkat dari profesi artis tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut. Baginya, selagi pekerjaan tersebut halal, maka tidak boleh ada yang melarang.

"Aku enggak setuju lah. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang?," kata dia saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, hal yang layak dilarang adalah para legislator terlibat korupsi. "Yang perlu itu anggota DPR dilarang korupsi. Itu yang perlu," tegas Ruhut.

Hal lain yang perlu ditekankan, lanjut Ruhut, anggota DPR yang nyambi sebagai artis tidak mengurangi intensitas kerjanya sebagai penyambung lidah masyarakat.

"Selama enggak mengganggu kerjanya. Buktinya aku enggak pernah kena kartu merah. Saya ada juga (tampil di televisi), tapi kehadiran saya di DPR hampir 100 persen," tukas Ruhut bangga.

Data yang dihimpun Okezone, larangan itu tertuang dalam bagian ke-11 tentang "Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan". Pada Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR RI disebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement