JAKARTA - Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik, melarang legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Tak ayal, hal itu mengundang reaksi beragam dari wakil rakyat yang juga berprofesi sebagai seorang selebritis atau artis.
Salah satu tokoh yang paling menjadi sorotan adalah Anang Hermansyah. Anggota Komisi X DPR itu masih terlibat aktif dalam berbagai program televisi sampai saat ini.
Suami Ashanty itu menyebut bahwa aturan itu harus memiliki penjelasan yang lengkap. Anang menilai, banyak program di televisi yang tidak hanya menonjolkan sisi komersialitas semata, tetapi juga mengangkat sisi edukasi.
"Yang tidak boleh seperti apa? Kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik, gimana? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial, menciptakan lagu enggak boleh?," keluhnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Anang menuturkan, peraturan itu harus dibuat secara terperinci dan tepat. Apalagi jika pekerjaan sebagai artis itu tidak menurunkan derajatnya sebagai seorang wakil rakyat.
Anang juga khawatir, larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang membebaskan setiap warga negara untuk mengembangkan diri.

"Itu melalui pemenuhan dasar pendidikan, kemudian berhak pemanfaatan iptek, seni dan budaya," tuntasnya.
Pria asli Jember, Jawa Timur itu menyarankan agar peraturan kode etik itu dibahas secara serius di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Bukan dilarang begitu ya, istilahnya, selama tidak melanggar etika (boleh ngartis)," tuntasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.