Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Pemerintah Pangkas Subsidi BBM Dikritik

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2015 |20:33 WIB
Kebijakan Pemerintah Pangkas Subsidi BBM Dikritik
kebijakan pemangkasan subsidi BBM dikritik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Memasuki 100 hari kepemimpinannya, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) nampaknya belum memberikan perubahan siginifikan dalam berbagai hal.

Pemerintah dituding hanya rajin melakukan propaganda penghematan anggaran, tanpa ada itikad baik untuk memperbaiki keadaan.

"Pemerintah nampaknya hanya getol propaganda untuk kepentingan penghematan, namun dalam nota keuangan RAPBN perubahan 2015, pemerintah memangkas habis BBM jenis premium," kata Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU), Dani setiawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Alasan pemerintah dalam subsisdi BBM telah menjadi beban APBN dan sekaligus membatasi keuangan negara untuk membiayai kegiatan lain yang lebih produktif.

Anehnya kata dia, pemerintah tidak menganggap pembayaran utang sebagai komponen yang membebani anggaran dan membatasi kemampuan negara untuk menjalankan kewajiban konstitusi, dan beban pembayaran utang tersebut akan terus mengerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga tahun 2030 mendatang.

"Padahal beban pemerintah dalam membayar utang termasuk bunga obligasi rekapitalisasi dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," jelasnya.

Hingga akhir tahun 2012, menurut catatannya, pemerintah harus mengalokasikan dari APBN sekira Rp70 hingga 80 triliun setiap tahunnya untuk membayar utang tersebut.

"Jadi, dengan besaran alokasi APBN untuk membayar bunga obligasi rekap tersebut, jika dihitung tahun 2013 hingga 2030 tidak kurang mencapai angka Rp1.360 triliun," bebernya.

Oleh karennya, pihaknya meminta agar pemerintah harus melakukan transparansi dalam nota keuangan RAPBN perusahaan 2015 dengan membuka status obligasi rekap, termasuk serangkaian rekayasa surat utang seperti reprofiling (diperpanjang) hingga 2043.

"Dengan transparansi itu pula maka yang terlihat dalam NK RAPBN perubahan 2015 tidak hanya beban bunga SUN, tetapi juga merinci bagian yang berasal dari obligasi rekap yang merupakan beban akibat kejahatan ekonomi dalam mega skandal BLBI," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement