BANDUNG - Kuasa hukum Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Ian Iskandar, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi PLTU di Kabupaten Indramayu senilai Rp4,1 miliar sangat tidak jelas.
“Dakwaan jaksa itu kami nilai sangat tidak jelas, kabur, dan membingungkan,” tegas Ian usai sidang dengan agenda eksepsi di PN Tipikor Bandung, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, pokok perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berkutat pada perdata tata usaha negara dan bukan pidana, terlebih tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini kliennya sebagai Bupati Indramayu pada saat itu dianggap tidak menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai SOP dan administrasi yang berlaku.
“Kalau ranahnya administrasi domainnya PTUN (Pengdilan Tata Usaha Negara), bukan Pengadilan Negeri (PN). Makanya dakwan jaksa itu keliru atau salah kaprah,” jelasnya.
Ian membeberkan, dalam dakwaan juga disebutkan jika kliennya memerintahkan panitia lelang untuk membebaskan lahan namun hal tersebut tidak diuraikan secara mendalam.
Hal tersebut, kata Ian, sangat bertentangan lantaran kliennya dengan panitia lelang bernama Agung yang telah divonis bebas sama sekali tidak saling mengenal.
“Makanya sangat keliru jaksa menetapkan Pak Yance dalam konteks dakwaan korupsi. Keliru sekali, salah kaprah. Ini seharusnya ranah PTUN karena yang dipersoalkan administrasi bukan mark up,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihaknya semakin yakin bahwa penetapan status terdakwa terhadap kliennya bermuatan politis. “Kalau konteksnya murni hukum tidak akan disidangkan,” pungkasnya.
Sidang terhadap Yance akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi kuasa hukum.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.