JAKARTA - Para pelajar SMP hingga SMA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikejutkan dengan wacana diterapkannya aturan tes keperawanan dan keperjakaan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan, wacana peraturan tes keperawanan dan keperjakaan sangat diskriminatif. Menurutnya, itu juga termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pelanggaran HAM juga, apa lagi menghilangkan rasa aman pada seseorang dengan melakukan tes keperawanan ini, sebenarnya secara biologi maupun psikologis ini tidak bisa," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, jika Perda tersebut ditetapkan, maka DPR lewat Komisi VIII akan berada di garda terdepan untuk menarik kembali peraturan tersebut. Sebab, akan menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta, agar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise turun tangan untuk mengecam peraturan tersebut.
"Semoga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengambil keputusan untuk berbicara dengan langsung dengan pemerintah yang memberlakukan Perda seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (Perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.
Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.