Seolah-olah, sambungnya dia, jika komisioner disalahkan, maka diyakini lembaga KPK juga menjadi lembaga yang salah. "Implikasi pengeliruan makna itu menyebabkan pegiat anti-korupsi terjebak membela tanpa reserve komisioner KPK yang mungkin saja melanggar etik atau melanggar pidana," cetusnya.
Ia menilai ada semacam keyakinan penghakiman terhadap komisioner itu identik dengan penghakiman terhadap lembaga KPK. "Jika benar demikian, sesungguhnya telah terjadi salah-kaprah terhadap KPK," tambahnya.
Guna mengatasi korupsi yang akut di Indonesia, tegas Haryadi, lembaga KPK tetap harus dijaga integritasnya. Bahkan harus selalu di-update tata-kelolanya. Termasuk dengan meng-update code of conduct lembaga antirasuah itu.
"Untuk itu, kalau ada komisioner KPK tercela tak perlu ragu harus diamputasi. Lembaga KPK tak akan runtuh jika komisioner KPK yang tercela diamputasi. Sama halnya, lembaga Polri tak akan runtuh jika petingginya yang tercela diamputasi," paparnya.
(Risna Nur Rahayu)