DENPASAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Kerobokan) Sudjonggo, memastikan sampai saat ini dua terpidana mati anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih berada di Pulau Dewata.
Penjelasan Sudjonggo sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang jika duo Bali Nine itu telah diterbangkan ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.
"Ngapain keluarganya ke sini, kalau orangnya enggak masih di dalam? Saya jamin 100 persen masih di sini," terang dicecar wartawan, Jumat (13/2/2015).
Sejauh ini, Lapas Kerobokan belum menerima surat perintah pemindahan untuk Duo Bali Nine. Pihaknya hanya diminta bersiap jika sewaktu-waktu kedua warga negara Australia itu akan dipindahkan dari LP Kerobokan.
Dikatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan Kemenkumham terkait pemindahan Andrew dan Myuran yang berlaku sampai pelaksanaan pemindahan.
Dalam surat itu pula berisi intinya, Kejati Bali bersurat ke Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan yang intinya meminta eksekusi tidak dilaksanakan di Bali seperti permintaan pemerintah provinsi.
Dirjen Pemasyarakatan menyetujui dan mempersilakan dua terpidana itu dipindah). "Kita sudah dapat tembusannya surat itu. Isinya itu saja, tidak ada tanggal pemindahan, lewat jalur apa, pakai pesawat apa dan seterusnya," sambung Sudjonggo.
Dalam surat itu pula, juga tidak menyebut lokasi pemindahan ke Nusakambangan. Meski demikian, bukan tidak mungkin akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Terpidana mati kan tidak hanya dari Bali. Ada Banten, DKI, Jawa Timur dan Bali. Apakah semua ini ke Nusakambangan atau hanya Bali saja yang ke Nusakambangan, saya tidak tahu," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.