Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penertiban Kendaraan ODOL di Kalsel, Polri: Penegakan Hukum Memperhatikan Kondisi Masyarakat!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |14:28 WIB
Penertiban Kendaraan ODOL di Kalsel, Polri: Penegakan Hukum Memperhatikan Kondisi Masyarakat!
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti ODOL di Kalsel
A
A
A

JAKARTA -  Polri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menginisiasi deklarasi bersama kendaraan anti Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 di Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan sebagai pembicara utama menyampaikan pentingnya kajian akademik untuk mengatasi permasalahan ODOL.

Dia menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas menindaklanjuti arahan Korlantas Polri untuk zero ODOL tahun 2027.

"Sinergi seluruh sektor seperti hari ini sangat diperlukan di samping menerapkan regulasi yang tegas dan membangun kesadaran kolektif dari pelaku usaha," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa polemik truk bermuatan berlebih di jalanan Kalimantan bukan sekadar urusan pelanggaran aturan lalu lintas.

“Masalah ini berkaitan langsung dengan pertaruhan keselamatan serta tingginya fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Agus melanjutkan, muatan berlebih (overloading) merupakan pelanggaran lalu lintas, sedangkan modifikasi dimensi (over dimension) masuk dalam ranah kejahatan. Oleh sebab itu, penindakannya di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.

Dia juga mengingatkan bahwa proses menuju target bebas ODOL di Kalsel harus berjalan secara bertahap melalui pendekatan preemtif dan preventif.

“Langkah penegakan hukum harus tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi setempat,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement