Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Jual Beli Hewan Langka Berhasil Diungkap

Nurul Arifin , Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2015 |10:49 WIB
Sindikat Jual Beli Hewan Langka Berhasil Diungkap
A
A
A

Kata Awi, bisnis hewan langka yang diawetkan milik Bambang Cs cukup banyak diminati. Dalam satu bulan, pelaku mampu melakukan delapan kali transaksi. "Hewan-hewan ini dijual antara harga Rp25 juta hingga Rp45 Juta," jelas Awi.

Untuk menjalankan bisnis tersebut, para pelaku ini berbagi peran. Suryadi berperan sebagai pencari pesanan barang untuk dicarikan pembeli. Kemudian Darmaji bertindak sebagai pengepul barang. Sementara Bambang bertugas menyimpan barang dan memasarkannya melalui blog yang dibuatnya pada 2007.

Di hadapan penyidik, Bambang mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Jakarta kemudian dijual lagi. "Barang saya unggah di blog. Kalau ada pembeli ya langsung menghubungi saya melalui telefon kemudian uangnya ditransfer," akunya.

Atas perbuatannya itu, pelalu dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), (c) dan (d) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Para tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement