JAKARTA - Penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.
Hal demikian dikatakan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, dia juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin.