JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswesdan, pada Selasa 24 Februari. Pemeriksaan terhadap Novel terkait kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, besok merupakan panggilan kedua terhadap Novel sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Besok panggilan kedua bagi NB (Novel Baswedan) sebagai tersangka perihal kasus di Bengkulu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Rikwanto berharap Novel dapat memenuhi panggilan kedua sebagaimana dilayangkan oleh Bareskrim. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Kita harapkan beliau dapat hadir, kalau tidak akan kita tanyakan alasannya kenapa enggak hadir," tandasnya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus Novel masih tetap berlanjut dan tidak ada penghentian kasus. Polda Bengkulu punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Adapun Bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat panggilan.
"Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3," ungkap Budi.
(Susi Fatimah)