Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Klaten

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2015 |05:46 WIB
Polisi Ungkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Klaten
A
A
A

SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran psikotropika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rifai, mengatakan, terungkapnya peredaran psikotropika yang dikendalikan dari dalam LP Klaten ini berawal dari penangkapan salah satu pengedar sabu-sabu berinsial MM warga Jayengan, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Dari keterangan MM, polisi pun bergerak cepat dengan menangkap WSN yang juga warga Jayengan. WSN sendiri saat dibekuk, tengah berada di depan Atrium, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain membekuk WSN, polisi jugan mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram, satu buah timbangan elektrik, kertas rekap distribusi sabu, motor pelaku sebagai sarana peredaran Narkoba dan dua buah handphone.

"Pelaku ini kemudian mengaku kalau barang haram yang dibawannya ini bukan miliknya. Tapi didapatkan dari EB yang saat masih mendekam di LP Klaten,"jelas Andy Rifai kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2015).

Menurut Andy Rifai, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Klaten serta pihak Lapas untuk terus melakukan pengembangan. Pasalnya, selain para tersangka ini mengaku barang haram tersebut didapat dari EB yang hingga kini masih mendekam dalam Lapas, barang tersebut didapat setelah diantar ke kedua pelaku ini oleh seseorang.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres dan Lapas Klaten. karena keduannya mengaku mendapatkan barang itu setelah diantar oleh sesorang," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di dalam tahanan Polres Sukoharjo. Keduannya di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun penjara.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement