"Selama lebih-kurang dua minggu ke depan, konsentrasi penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso akan terfokus pada upaya mengungkap secara maksimal dua kasus korupsi besar tersebut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).
Ia mengatakan, perlu kerja keras, dan cermat, serta hati-hati dalam mengungkap kasus ini agar bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Walau Polri tak memiliki kewenangan seperti KPK harus tetap mendapat dukungan dari masyarakat agar bisa melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum bisa terlaksana.

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto
"Kemungkinan ada kekhawatiran dari pihak yang terlibat kasus korupsi besar tersebut bahwa Penyidik Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Budi Waseso akan mampu mengungkapnya dengan gemilang dan sukses," tegasnya.
Ronny menambahkan, Kabareskrim sedang memimpin penyidik Bareskrim untuk mengungkap kasus korupsi besar yang bisa saja melibatkan beberapa tokoh penting ataupun pihak lainnya. Maka, tak heran ada berbagai pandangan yang muncul sebagai bentuk menghalangi pemberantasan korupsi.
Penjelasan Komnas HAM dan Ombudsman, sambung Ronny, atas pengaduan tersangka Bambang Widjojanto dengan cara merilis hasilnya ke media massa dicurigai sebagai bentuk pelemahan Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Perbuatan jahat sebagai tindak pidana tidak mengenal perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Pelayanan penyidik Polri atas keinginan masyarakat untuk menuntut keadilan harus tidak mengenal diskriminasi, hanya dengan alasan tersangkanya adalah seorang pejabat di sebuah institusi yang sedang melakukan pengungkapan kasus korupsi," tuturnya.
Publik memang kerap menilai Polri hanya bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tetapi dengan adanya penuntasan kasus ini, Polri ingin membuktikan kalau Polri memegang teguh penegakan hukum.
"Saat ini Polri sedang menunjukkan betapa Polri juga bisa bersikap tajam ke atas dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW," terangnya.
Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur di luar mekanisme hukum acara pidana (KUHAP) untuk menggangu proses penyidikan atas perbuatan pidana yang dilakukan BW. Ketika yang bersangkutan terbukti pernah terlibat memengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Ronny berharap masyarakat memberikan kesempatan pada Polri untuk menunjukkan kinerjanya tanpa melihat dari sudut pandang mengkriminalisasi seseorang. Apalagi, proses ini akan masuk persidangan dan hakim yang menentukan orang itu bersalah atau tidak.
(Arief Setyadi )