JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperketat masyarakat yang akan berangkat haji tahun ini. Bagi mereka yang sudah berkali-kali melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk berangkat, haji diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah melaksanakannya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah pihaknya menggelar mudzakarah pada Februari 2015. Dalam mudzakarah tersebut, para kiai dan ulama sepakat dan mendukung langkah tersebut.
"Mereka mendukung penuh karena memang dalil-dalil agama itu harus mengutamakan yang berkewajiban dibanding yang tidak. Karena bagi yang sudah (haji) maka gugur kewajibannya, dan menjadi sunnah. Mereka yang belum pernah itu wajib. Sunnah tidak bisa mengalahkan yang wajib," ujar Lukman ekslusif kepada Okezone di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Lukman juga memohon bagi calon jamaah yang sudah pernah berkali-kali haji untuk memberikan kesempatan kepada jamaah lain yang belum pernah.
"Oleh karenanya, untuk yang berkali-kali, kami mohon yang kebesaran jiwanya, toleransinya, tenggang rasanya yang besar, agar mau memberikan kesempatan pada saudaranya yang belum berhaji. Ini bukan membatasi hak orang beribadah, tapi semata-mata keteraturan, agar keadilan bisa diterapkan," tuturnya.
Kementerian Agama telah menggelar Mudzakarah pada 25-27 Februari di Asrama Haji Pondok Gede. Mudzakarah yang dihadiri para ulama tersebut merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta pemerintah membuat regulasi setingkat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istita'ah (kemampuan) kesehatan.
Kedua, agar pemerintah menyosialisasikan perihal isti'taah (kemampuan) dalam berhaji, agar tidak terjadi pemahaman yang keliru.
(Susi Fatimah)