YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan memberi sertifikat tanah kepada warga lereng Gunung Merapi. Tanah-tanah tersebut merupakan milik warga yang rata saat erupsi Merapi pada 2010.
Dia memberikan langsung kepada warga lereng Merapi yang berada di Desa Kepoharjo, Cangkringan, Sleman. Sebelumnya, Ferry bersama rombongan menemui Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
"Tanah-tanah yang di atas (lereng Merapi), bukan huntap (hunian tetap). Itu tanah-tanah milik mereka, warga sekitar Merapi," jelasnya pada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (6/3/2015).
Ferry tidak menyebut luas lahan karena kepemilikan tanah milik warga di lereng Merapi itu beragam. Namun, sedikitnya ada 1.683 bidang tanah milik warga yang akan diberikan.
"Itu tanah mereka, negara wajib memberi haknya, karena itu tanah milik warga," jelasnya.
Ferry menyebut lahan bersetifikat yang diberikan tersebut tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal karena masuk zona bahaya. Tanah-tanah itu hanya dipakai untuk area pertanian dan perkebunan warga.
"Enggak boleh jadi tempat tinggal, itu kan masuk zona bahaya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan batas tanah-tanah tersebut atas kesepakatan warga. Pemerintah daerah, dalam hal ini BPN, hanya sebagai saksi dan pembuat sertifikat tanah.
"Mereka pintar-pintar, tahu batas-batasnya, walaupun rata dengan tanah. Warga sendiri yang membuat patok-patok atas kesepakatan bersama. Ini tanahmu, ini tanahku, sudah ada kesepakatan antarwarga," kata Sultan.
(Carolina Christina)