JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta siang ini melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kantor Bareskrim Mabes Polri. Diwakili kuasa hukumnya, Razman Nasution, Ahok dilaporkan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media massa.
Dia mengaku sebelum menyambangi Bareskrim, pihaknya terlebih dahulu sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana atau Haji Lulung, dan Muhammad Taufik untuk berkoordinasi untuk melaporkan masalah itu.
"Sebelum kesini, saya bertemu dulu dengan Haji Lulung dan Pak Taufik. Dan saya mewakili mereka sebagai kuasa hukum melaporkan Ahok," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Menurut Razman, ia mendapatkan kuasa dari tujuh orang anggota DPRD termasuk Haji Lulung untuk melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Bareskrim.
Para anggota yang memberi mandat tersebut di antaranya Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, serta Prabowo Sunirman.
"Saya mau laporkan Ahok dalam dugaan fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman empat tahun. Termasuk kena Undang-Undang ITE juga," jelas Razman.