"Membangun komunikasi sesama parpol wajar saja, tidak masalah," ucap Mendagri.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly dalam memutuskan konflik Partai Golkar berpegangan pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Mendapati keberpihakan Menkumham, kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak terima dan mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Ical juga sudah melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))