Padahal dalam keputusan Sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, tidak memenangkan salah satu pihak yang berseteru, yakni Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.
"Kita (KMP) menilai ada kesewenangan-wenangan menteri Yasonna, dan ini harus segera diakhiri. Kebijakan menteri harusnya menjadi solusi dan bukan sebaliknya menjadi sumber masalah," tegasnya.
Rencananya pemberian hak angket dan mosi tidak percaya dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juaini, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani, dan fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.