JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs jasa nikah siri on line (lewat internet) di Indonesia. Sebab bisnis tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pernikahan.
“Ini kan semakni marak jasa nikah siri lewat on line itu. Itu melanggar. Sebaiknya nikah sesuai agama sesuai aturan Pemerintah saja,” ujar Ketua MUI Pusat Amidhan Shaberah kepada Okezone di Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Ia menambahkan nikah siri sangat rentan menimbulkan masalah. Misalnya, anak nikah siri tidak dapat sekolah karena tidak tercatat dalam data Dinas Kependudukan.
“Sejak 2005 sudah kita keluarkan Fatwa menganjurkan agar tidak melakukan nikah siri. Tapi susah juga kalau bagi orang yang tidak mampu ya,” ujar Amidhan.