Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Nikah Siri di Lebak Marak Tahun 2024, Awas Ada Ancaman Pidana 6 Tahun

Fariz Abdullah , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |12:54 WIB
Kasus Nikah Siri di Lebak Marak Tahun 2024, Awas Ada Ancaman Pidana 6 Tahun
Pengadilan Agama Rangkasbitung. (Foto: Fariz Abdullah)
A
A
A

LEBAK - Kasus nikah siri di Kabupaten Lebak diprediksi akan mengalami peningkatan di tahun 2024. Bagaimana tidak, periode Januari -April tercatat sudah ada 44 perkara.

Jumlah tersebut telah melebihi jumlah selama satu tahun di 2023 yang hanya mencapai 28 perkara. Berbagai upaya dilakukan agar angka nikah siri bisa ditekan, salah satunya pemerintah merilis KUHP pasal 403. Di mana pelaku pernikahan siri bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari mengatakan, jumlah pasangan nikah di bawah tangan alias nikah siri meningkat cukup signifikan pada tahun 2024.

 BACA JUGA:

"Sejak Januari- April 2024, tercatat ada 44 perkara pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung, dibandingkan dengan sepanjang tahun lalu hanya total berjumlah 46 perkara. Angka ini tentu saja bisa bertambah hingga penghujung akhir tahun nanti," kata Gushari kepada awak media.

Menurutnya, pernikahan siri juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan di dalam pasal 403, bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah.

 BACA JUGA:

"Maka bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda. Oleh sebab itu, hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan," ucap Gushari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement