Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Nikah Siri di Lebak Marak Tahun 2024, Awas Ada Ancaman Pidana 6 Tahun

Fariz Abdullah , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |12:54 WIB
Kasus Nikah Siri di Lebak Marak Tahun 2024, Awas Ada Ancaman Pidana 6 Tahun
Pengadilan Agama Rangkasbitung. (Foto: Fariz Abdullah)
A
A
A

Ia menambahkan, adapun bentuk-bentuk pernikahan siri yang terjadi di Lebak mayoritas dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang.

"Jika masih belum cukup umur, maka bisa ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, jika ada syarat yang perlu dilengkapi, maka lengkapi sebaik mungkin terlebih dahulu, jika masih terikat pernikahan dengan perkawinan sebelumnya, maka segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement