Ia menambahkan, adapun bentuk-bentuk pernikahan siri yang terjadi di Lebak mayoritas dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang.
"Jika masih belum cukup umur, maka bisa ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, jika ada syarat yang perlu dilengkapi, maka lengkapi sebaik mungkin terlebih dahulu, jika masih terikat pernikahan dengan perkawinan sebelumnya, maka segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)