BLORA - Sebanyak 17 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Blora Jawa Tengah menjalani sidang isbad agar memiliki buku nikah serta tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Sidang isbad secara massal itu diikuti paling tua nenek Mainah (69) dan termuda ada ibu muda cantik bernama Retilla Priyamitra (15).
“Jadi, isbad nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto.
(foto: Taufik Budi/Okezon)
(Baca Juga: Dipaksa Nikah dengan Pria Beristri, Gadis 15 Tahun Laporkan Ibunya)
Menurutnya, semua peserta sidang isbad nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbad nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas. Mereka juga akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.