“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto.
Sidang isbad pasutri nikah siri secara massal itu merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Blora dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora di Pendapa Rumah Dinas Bupati. Sekda Blora, Bondan Sukarno, dalam sambutannya berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
(Baca Juga: Menteri Khofifah Komentari Iklan Nikah Siri di Pasuruan)
“Isbad nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan (Anda) semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM. “Nanti setelah isbad, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.
(Fiddy Anggriawan )