Share

649 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung, Salah Satu Sebab Pergaulan Bebas

Ira Widyanti, · Sabtu 28 Januari 2023 00:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 340 2754538 649-pasangan-di-bawah-umur-ajukan-dispensasi-nikah-di-lampung-salah-satu-sebab-pergaulan-bebas-rruB0obtLO.jpeg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

LAMPUNG - Terdapat 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Lampung.

Panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Ahmad Syahab mengatakan, terjadinya dispensasi menikah kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas atau hubungan intim di luar nikah.

Selain itu juga disebabkan perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun” ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).

 Baca juga: Fenomena Seks Bebas, Psikolog Nilai Peran Orang Tua dan Agama Jadi Tameng Utama

Dia menuturkan, solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.

“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan di bawah umur,” kata dia. 

Baca juga:  

Namun jika dihitung mundur, kata Ahmad, tidak ada peningkatan jumlah dispensasi nikah di Lampung. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara dan di tahun 2022 menjadi 649 perkara.

"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulang Bawang tengah tidak ada," ungkapnya.

Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Provinsi Lampung yaitu:

Follow Berita Okezone di Google News

1. PA. Tanjung karang: 38 perkara

2. PA. metro: 15 perkara

3. PA. Kalianda: 64 perkara

4. PA. Gunung Sugih:174 perkara

5. PA. Tanggamus: 21 perkara

6. PA. Kotabumi: 70 perkara

7. PA. Krui: 80 perkara

8. PA. Tulang bawang: 45 perkara

9. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara

10. PA. Gedong tataan: 20 perkara

11. PA. Pringsewu: 25 perkara

12. PA. Mesuji: 2 perkara

13. PA. Tulang bawang tengah: 0

14. PA. Sukadana: 61 perkara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini