LAMPUNG - Terdapat 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Lampung.
Panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Ahmad Syahab mengatakan, terjadinya dispensasi menikah kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas atau hubungan intim di luar nikah.
Selain itu juga disebabkan perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun” ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).
 Baca juga: Fenomena Seks Bebas, Psikolog Nilai Peran Orang Tua dan Agama Jadi Tameng Utama
Dia menuturkan, solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.
“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan di bawah umur,” kata dia.Â
Baca juga:Â Â
Namun jika dihitung mundur, kata Ahmad, tidak ada peningkatan jumlah dispensasi nikah di Lampung. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara dan di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulang Bawang tengah tidak ada," ungkapnya.
Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Provinsi Lampung yaitu:
Follow Berita Okezone di Google News