KAIRO – Mahkamah Agung(MA) Mesir telah memecat 41 hakim karena diduga terlibat dalam organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin.
MA menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin kepada para hakim yang ada di Mesir. Hal itu jelas sangat mengecewakan bagi hakim yang dipecat tersebut.
“Keputusan pemecatan hakim ini sangat mengecewakan, ini adalah pembunuhan karakter kepada para hakim,” ujar Ahmed El Khatib, salah seorang hakim yang dipecat, seperti dilansir Al Jazeera, Minggu (15/3/2015).